Setiap anak pekerja PTVI dan anak pegawai YPS baik yang bersekolah di SEKUM YPS maupun yang bersekolah di luar SEKUM YPS mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah di SEKUM YPS melalui mekanisme PMB yang ditetapkan.
Mempertahankan jumlah rombongan belajar di TK, SD, SMP, dan SMA saat ini sehingga jumlah kelas yang akan diterima pada PMB sama dengan jumlah kelas yang akan tamat pada tahun ajaran berjalan, mengingat jumlah kelas belajar saat ini tidak ada penambahan kelas, demikian juga beban mengajar guru yang sudah maksimal.
Mempertimbangkan sekolah sebagai salah satu upaya retensi pekerja, maka yang dimaksud dengan pekerja PTVI dan pegawai YPS adalah mereka yang berstatus pekerja tetap (PKWTT) atau berstatus kontrak (PKWT).
Penetapan anak pekerja PTVI dan pegawai YPS yang dapat diterima di sekolah umum YPS ditentukan melalui verifikasi data pekerja oleh Human Resources, Business Partner and Industrial Relations Department untuk pekerja PTVI dan KPG YPS untuk pegawai YPS.
Anak pekerja PTVI dan pegawai YPS yang berkebutuhan khusus (ABK) usia TK, SD, SMP, SMA dapat diterima sebagai murid jika mendapat rekomendasi dari konsultan yang ditunjuk oleh YPS dan mengikuti prosedur seleksi PMB yang berlaku pada tingkat sekolah.
Penetapan anak Masyarakat Lokal Terdampak (MLT) yang dapat diterima di sekolah umum YPS ditentukan melalui verifikasi data surat keterangan MLT oleh External Relations Department. PTVI.
Murid yang pernah Drop Out (DO) dari SEKUM YPS tidak diakomodasi sebagai calon murid baru pada PMB di SEKUM YPS.
B. Ketentuan Penerimaan Murid Baru Taman Kanak Kanak
Penentuan daya tampung sekolah untuk PMB TK mengacu pada rasio luas ruang kelas per murid (Permendikbudristek RI No. 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).
PMB TK diperuntukkan bagi calon murid yang telah berusia minimum 4 tahun per tanggal 01 Juli tahun berjalan (Permendikbud No. 3 tahun 2025 tentang PMB, Bab II Bagian kedua Pasal 10).
100% kuota daya tampung sekolah PMB TK YPS Lawewu diperuntukkan bagi anak Pekerja PT. Vale Indonesia (PTVI)/Pegawai YPS.
Urutan prioritas ditentukan melalui mekanisme sebagai berikut:
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Luar;
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako;
Jika jumlah calon murid melebihi daya tampung sekolah, maka penentuan prioritas didasarkan pada usia calon murid dari yang paling tua;
Jika usia calon murid sebagaimana dimaksud pada poin (3) sama, maka penentuan didasarkan pada jarak tempat tinggal calon murid dengan prioritas dari yang paling dekat dengan sekolah;
Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada poin (3) dan (4) sama, maka penentuan didasarkan pada urutan pendaftaran dengan prioritas bagi yang mendaftar lebih awal.
C. Ketentuan Penerimaan Murid Baru Sekolah Dasar
Penentuan daya tampung sekolah untuk PMB SD mengacu pada rasio luas ruang kelas per murid (Permendikbudristek RI No. 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).
PMB SD diperuntukkan bagi calon murid yang telah berusia minimum 6 tahun per tanggal 01 Juli tahun berjalan (Permendikbud No. 3 tahun 2025 tentang PMB, Bab II Bagian kedua Pasal 11)
Kuota Daya tampung PMB SD terdiri atas 2 jalur:
85% diperuntukan bagi anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS.
15% daya tampung sekolah diperuntukan bagi anak Masyarakat Lokal Terdampak.
Urutan prioritas ditentukan melalui mekanisme sebagai berikut:
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Luar;
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako;
Jika jumlah calon murid dari Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako melebihi daya tampung sekolah, maka penentuan prioritas didasarkan pada usia calon murid dari yang paling tua;
Jika usia calon murid sebagaimana dimaksud pada poin (3) sama, maka penentuan didasarkan pada jarak tempat tinggal calon murid dengan prioritas dari yang paling dekat dengan sekolah;
Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada poin (3) dan (4) sama, maka penentuan didasarkan pada urutan pendaftaran dengan prioritas bagi yang mendaftar lebih awal.
D. Ketentuan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Pertama
Penentuan daya tampung sekolah untuk PMB SMP mengacu pada rasio luas ruang kelas per murid (Permendikbudristek RI No. 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).
PMB SMP diperuntukkan bagi calon murid yang telah lulus Sekolah Dasar (setara) atau sedang duduk di kelas akhir Sekolah Dasar (setara) serta berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 01 Juli tahun berjalan (Permendikbud No. 3 tahun 2025 tentang PMB, Bab II Bagian kedua Pasal 12).
Kuota Daya tampung PMB SMP terdiri atas 3 jalur, yaitu:
80% diperuntukan bagi anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS
15% diperuntukan bagi anak Masyarakat Lokal Terdampak
5% diperuntukkan bagi, (1) anak pekerja PTVI dan anak pegawai YPS yang berprestasi (prestasi akademik atau non akademik), (2) anak Masyarakat Lokal Terdampak yang berprestasi (prestasi akademik atau non akademik), (3) anak masyarakat umum yang berdomisili dalam empat kecamatan pemberdayaan PTVI (Nuha, Towuti, Wasuponda, Malili) yang berprestasi (prestasi akademik atau non akademik). Adapun persyaratan prestasi sebagai berikut:
Prestasi Akademik minimal adalah juara 1, 2, atau 3 tingkat Provinsi pada lomba Mata Pelajaran, Lomba Karya Tulis Ilmiah, dan sejenisnya, atau
Prestasi nonakademik minimal adalah juara 1, 2, atau 3 tingkat Provinsi pada lomba Bidang Olahraga, Bidang Seni dan sejenisnya.
Nilai rata-rata rapor minimum 85,00 (skala nilai 0 sampai 100).
Urutan prioritas ditentukan melalui mekanisme sebagai berikut:
Kuota 80% bagi jalur anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Luar;
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako;
Jika jumlah calon murid Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako melebihi kuota daya tampung sekolah, maka penentuan prioritas didasarkan pada hasil tes seleksi;
Calon murid dari anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako yang tidak masuk kuota daya tampung sekolah dalam PMB, berstatus sebagai cadangan dan dapat mengisi kuota jalur lain yang tersedia.
Kuota 15% bagi jalur anak Masyarakat Lokal Terdampak
Jika jumlah calon murid dari anak Masyarakat Lokal Terdampak melebihi kuota daya tampung sekolah, maka penentuan prioritas didasarkan pada hasil tes seleksi.
Calon murid dari anak Masyarakat Lokal Terdampak yang tidak masuk kuota daya tampung sekolah, berstatus sebagai cadangan dalam kuota anak Masyarakat Lokal Terdampak.
Jika jumlah calon murid dari anak Masyarakat Lokal Terdampak kurang dari kuota daya tampung sekolah, maka kuota yang belum terpenuhi akan diisi oleh anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako sesuai urutan prioritasnya.
Kuota 5% bagi jalur prestasi
Jika jumlah calon murid jalur prestasi melebihi kuota daya tampung sekolah, maka penentuan prioritas didasarkan pada hasil penilaian portofolio.
Jika hasil penilaian portofolio sama, maka penentuan prioritas didasarkan pada hasil tes seleksi.
Calon murid jalur prestasi yang tidak masuk kuota daya tampung sekolah, berstatus sebagai cadangan dalam kuota jalur prestasi.
Jika jumlah calon murid prestasi kurang dari kuota daya tampung sekolah, maka kuota yang belum terpenuhi akan diisi oleh anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako sesuai urutan prioritasnya.
Calon murid yang dinyatakan memenuhi syarat administratif wajib mengikuti tes seleksi PMB.
Tes seleksi PMB adalah Tes Kemampuan Dasar yang meliputi tes kemampuan Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris serta Numerasi.
E. Ketentuan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas
Penentuan daya tampung sekolah untuk PMB SMP mengacu pada rasio luas ruang kelas per murid (Permendikbudristek RI No. 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).
PMB SMP diperuntukkan bagi calon murid yang telah lulus Sekolah Dasar (setara) atau sedang duduk di kelas akhir Sekolah Dasar (setara) serta berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 01 Juli tahun berjalan (Permendikbud No. 3 tahun 2025 tentang PMB, Bab II Bagian kedua Pasal 12).
Kuota Daya tampung PMB SMP terdiri atas 3 jalur, yaitu:
80% diperuntukan bagi anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS
15% diperuntukan bagi anak Masyarakat Lokal Terdampak
5% diperuntukkan bagi, (1) anak pekerja PTVI dan anak pegawai YPS yang berprestasi (prestasi akademik atau non akademik), (2) anak Masyarakat Lokal Terdampak yang berprestasi (prestasi akademik atau non akademik), (3) anak masyarakat umum yang berdomisili dalam empat kecamatan pemberdayaan PTVI (Nuha, Towuti, Wasuponda, Malili) yang berprestasi (prestasi akademik atau non akademik). Adapun persyaratan prestasi sebagai berikut:
Prestasi Akademik minimal adalah juara 1, 2, atau 3 tingkat Provinsi pada lomba Mata Pelajaran, Lomba Karya Tulis Ilmiah, dan sejenisnya, atau
Prestasi nonakademik minimal adalah juara 1, 2, atau 3 tingkat Provinsi pada lomba Bidang Olahraga, Bidang Seni dan sejenisnya.
Nilai rata-rata rapor minimum 85,00 (skala nilai 0 sampai 100).
Urutan prioritas ditentukan melalui mekanisme sebagai berikut:
Kuota 80% bagi jalur anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Luar;
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako;
Jika jumlah calon murid Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako melebihi kuota daya tampung sekolah, maka penentuan prioritas didasarkan pada hasil tes seleksi;
Calon murid dari anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako yang tidak masuk kuota daya tampung sekolah dalam PMB, berstatus sebagai cadangan dan dapat mengisi kuota jalur lain yang tersedia.
Kuota 15% bagi jalur anak Masyarakat Lokal Terdampak
Jika jumlah calon murid dari anak Masyarakat Lokal Terdampak melebihi kuota daya tampung sekolah, maka penentuan prioritas didasarkan pada hasil tes seleksi.
Calon murid dari anak Masyarakat Lokal Terdampak yang tidak masuk kuota daya tampung sekolah, berstatus sebagai cadangan dalam kuota anak Masyarakat Lokal Terdampak.
Jika jumlah calon murid dari anak Masyarakat Lokal Terdampak kurang dari kuota daya tampung sekolah, maka kuota yang belum terpenuhi akan diisi oleh anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako sesuai urutan prioritasnya.
Kuota 5% bagi jalur prestasi
Jika jumlah calon murid jalur prestasi melebihi kuota daya tampung sekolah, maka penentuan prioritas didasarkan pada hasil penilaian portofolio.
Jika hasil penilaian portofolio sama, maka penentuan prioritas didasarkan pada hasil tes seleksi.
Calon murid jalur prestasi yang tidak masuk kuota daya tampung sekolah, berstatus sebagai cadangan dalam kuota jalur prestasi.
Jika jumlah calon murid prestasi kurang dari kuota daya tampung sekolah, maka kuota yang belum terpenuhi akan diisi oleh anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako sesuai urutan prioritasnya.
Calon murid yang dinyatakan memenuhi syarat administratif wajib mengikuti tes seleksi PMB.
Tes seleksi PMB adalah Tes Kemampuan Dasar yang meliputi tes kemampuan Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris serta Numerasi.
Sekolah umum YPS dapat menerima murid mutasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Calon murid pindahan merupakan anak Pekerja PTVI dan Pegawai YPS PoH luar (relokasi baru) sesuai kebutuhan perusahaan dan/atau Yayasan setelah mendapat rekomendasi dari Head of Human Resources, Business Partner and Industrial Relations Department untuk Pekerja PTVI dan Ketua YPS untuk Pegawai YPS.
Calon murid pindahan merupakan anak pekerja PTVI/Pegawai YPS yang selesai menjalankan tugas untuk urusan dinas dengan jangka waktu tertentu, tugas pendidikan dan atau karena perpindahan area kerja sesuai kebutuhan dan waktu yang disepakati dengan PTVI/YPS.
Calon murid pindahan merupakan anak pekerja PTVI/Pegawai YPS rekrutmen baru PoH lokal dapat diterima sebagai murid pindahan jika ada kursi kosong sesuai daya tampung sekolah pada tingkatan kelas yang sesuai.
Calon murid pindahan merupakan anak Pekerja PTVI dan atau Pegawai YPS selain dari no 1 - 3 di atas yang mendapatkan rekomendasi dari Head of Human Resources, Business Partner and Industrial Relations Department PTVI dan/atau Ketua YPS, jika ada kursi kosong sesuai daya tampung sekolah pada tingkatan kelas yang sesuai.
Murid yang karena keinginan sendiri pindah/mutasi keluar dapodik pada tingkat sekolah tertentu, tidak dapat diterima kembali sebagai murid pindahan pada tingkatan sekolah yang sama saat pindah, namun tetap dapat mengikuti seleksi PMB pada tingkatan sekolah selanjutnya.
Calon murid status cadangan pada proses PMB dapat diterima sebagai murid pindahan jika ada kursi kosong sesuai daya tampung sekolah pada tingkatan kelas yang sesuai.
Sekolah umum YPS tidak menerima calon murid pindahan yang pernah mengalami Drop Out (DO) pada tingkatan kelas/tingkatan sekolah sebelumnya di sekolah umum YPS.